Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara

  • 31 Juli 2024 17:35
Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
6.77 MB
Créé
31/07/2024 17:35 WIB
Photographe
Aprillio Akbar
Éditrice
Saptono