Sidang vonis kasus pencurian 143 unit ponsel di Batam
Tiga terdakwa kasus pencurian telepon seluler milik PT Sat Nusa Persada Een Safnita (kanan), Dea (tengah) dan Steven (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/8/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun enam bulan kepada terdakwa Een Safnita karena terbukti bersalah mencuri 143 unit telepon seluler senilai Rp450 juta milik perusahaan perakit barang elektronik PT Sat Nusa Persada sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan penadah yaitu Dea dan Steven masing-masing dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.