Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada

  • 20 Agustus 2024 15:00
Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4468x2973
Taille du fichier
3.4 MB
Créé
20/08/2024 15:00 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice
Fanny Octavianus