Sidang dakwaan kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam

  • 27th August 2024 GMT+7
Sidang dakwaan kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam
Dua terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Avicena (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa pengusaha asal Surabaya Budi Said bekerja sama dengan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena melakukan rekayasa pembelian emas dengan harga dibawah prosedur di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3338
Taille du fichier
4.75 MB
Créé
27/08/2024 17:40 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice
Andika Wahyu