Terpidana judi online dihukum cambuk
Petugas Kejaksaan Negeri menyerahkan rotan untuk peralatan cambuk kepada eksekutor sebelum pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawarah di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online di tempat umum dengan hukuman dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.