Terpidana judi online dihukum cambuk

  • 30 Agustus 2024 17:10
Terpidana judi online dihukum cambuk
Petugas Kejaksaan Negeri menyerahkan rotan untuk peralatan cambuk kepada eksekutor sebelum pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawarah di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online di tempat umum dengan hukuman dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
1.87 MB
Créé
30/08/2024 17:10 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice
Nyoman Budhiyana