Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ternate
Petugas menghancurkan gawai saat pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (6/9/2024). Kejaksaan Negeri Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana periode Juni-Agustus 2024 berupa 728,29 gram ganja, 20,19 gram sabu-sabu , dan 10 unit telepon genggam serta barang bukti lainya yang telah berkekuatan hukum tetap guna menghindari penyalahgunaan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.