Putusan sidang etik Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kanan) bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.