Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri

  • 14th September 2024 GMT+7
Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya sebesar 2,2 persen, hal tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4788x3192
Taille du fichier
1.82 MB
Créé
14/09/2024 19:15 WIB
Photographe
Angga Budhiyanto
Éditrice
Saptono