Warga pemelihara landak Jawa divonis bebas
I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas I Nyoman Sukena kerena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.