Sidang putusan Ramadhan Ibrahim
Terdakwa pengaturan proyek pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara Utara Ramadhan Ibrahim (tengah) keluar mobil tahanan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ramadhan Ibrahim karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.