Pengungkapan kasus narkoba lintas provinsi di Serang
Personel Polres Serang menunjukkan barang bukti koper berisi paket ganja saat konfrensi pers penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kg sabu-sabu, 39 kg paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.