Sidang tuntutan kasus korupsi proteksi TKI
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Karunia (kiri) berbincang dengan kuasa
hukum usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). JPU menuntut Karunia dengan pidana penjara selama lima tahun tiga bulan denda Rp 250 subsider tiga bulan dan pidana tambahan uang penganti Rp 8.44 miliar subsider satu tahun kurungan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/agr
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.