Penangkapan hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kedua kanan) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.