UJI UU MIGAS
JAKARTA, 18/7 - UJI UU MIGAS. Saksi ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kanan), saksi fakta dari pemerintah Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas Sampe L Purba (kedua kiri) dan saksi ahli Ekonomi Rizal Ramli (kiri) menghadiri sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/7). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/12.