REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA

  • 24 Agustus 2012 18:00
REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA
JAKARTA, 24/8 - REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo (kiri) didampingi Direktur Bina Usaha Kemendag Nurlalila Nur Muhammad (kanan) memaparkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 2008, tentang Penyelenggaraan Waralaba, Jakarta, Jumat (24/8). Kemendag akan mengatur sistem pendaftaran dan pencantuman logo status waralaba oleh pemilik, serta menerapkan besaran barang produksi dalam negeri yang dipajang digerai waralaba, dengan tujuan untuk memajukan produksi dan industri dalam negeri. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/Spt/12
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1996
Taille du fichier
623.02 KB
Créé
24/08/2012 18:00 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice