SIDANG EKSEPSI ANGIE
JAKARTA, 13/9 - SIDANG EKSEPSI ANGIE. Terdakwa kasus gratifikasi anggaran Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh mengikuti sidang dengan agenda eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/9). Angie didakwa menerima imbalan uang (fee) sebanyak Rp 12,580 miliar dan 2350 US Dollar atau Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/Spt/12.