HUKUMAN CAMBUK
ACEH BESAR, ACEH, 5/10 - HUKUMAN CAMBUK.
Pelaku Maisir (judi), Zulkifli Anzab (kiri) menjalani hukuman cambuk usai Salat Jumat di Mesjid Agung Al-Munawarah, Jantho, Kab Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/10). Tiga pelaku yang divonis karena terbukti melakukan judi (maisir) itu , masing-masing dicambuk dengan rotan sebanyak tujuh pukulan sesuai dengan Qanun Syariat Islam nomor.13 tahun 2003 tentang maisir. FOTO ANTARA/Ampelsa/ed/mes/12