KASUS PERCERAIAN BUPATI GARUT
JAKARTA, 4/12 - KASUS PERCERAIAN BUPATI GARUT. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (kiri) memberikan keterangan terkait perceraian nikah siri antara Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Selasa (4/12). Menurut Arist, Bupati Garut dapat diseret ke ranah pidana karena melanggar pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang larangan pernikahan dini dengan ancaman hukuman 15 tahun. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/nz/12