PUTUSAN SELA LAPINDO
![PUTUSAN SELA LAPINDO](https://cdn.antarafoto.com/cache/742x1200/2007/04/23/putusan-sela-lapindo-27b-dom.jpg)
JAKARTA, 23/4 - PUTUSAN SELA LAPINDO. Ketua Majelis Hakim Muchfri membacakan putusan sela dalam kasus gugatan korban lumpur Lapindo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/4). Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan PN Jakpus berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/07.