CABUT GUGATAN
JAKARTA, 22/2 - CABUT GUGATAN. Personil grup musik Slank (kiri ke kanan) Bimbim, Kaka, Ivan tiba di Gedung Mabes Polri sebelum memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pencabutan gugatan Uji Materi UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/2). Grup musik Slank menghadiri undangan Kepolisian Republik Indonesia untuk membicarakan mengenai gugatan uji materi UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang izin keramaian di Mahkamah Konstistusi (MK) yang didaftarkan grup musik Slank.FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/13.