CURAS DI BAWAH UMUR
![CURAS DI BAWAH UMUR](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x797/2013/02/27/curas-di-bawah-umur-6c81-dom.jpg)
TEMANGGUNG, 27/2 - TERSANGKA CURAS. Polisi menunjukkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial YR (14) dan WW (21) beserta barang bukti kejahatan di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (27/2). Polisi berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana tersebut yang dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/Spt/13
Tags: