PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BBM
BANDUNG, 12/4 - PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BBM. Kombes Pol Martinus Sitompul (2kiri), bersama supir truk pengangkut BBM, LS (kiri), menunjukkan barang bukti yang disita polisi, alat sedot (Alkon) yang terpasang disamping bawah kendaraan, saat ekspos penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di Mapolda, Bandung, Jabar, Jumat (12/4). Dit Reskrimkus Polda Jabar berhasil menangkap 5 pelaku di (Purwakarta, Bogor, Kuningan, Cirebon), 1 unit kendaraan tengki, barang bukti BBM sebanyak 19 ribu ton solar, dengan modus operandi menggunakan alat sedot (Alkon) untuk didistribusikan kesejumlah tempat Industri seharga Rp. 9.400,-/liter. Tersangka dikenai UU Migas pasal 55 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ed/pd/13