SIDANG TERORIS BEJI

  • 27 Mei 2013 16:10 WIB
SIDANG TERORIS BEJI
Terdakwa teroris Beji, Ahmad Sofyan (depan) bersama rekannya Yusuf Rizaldi, dan Agus Abdillah (belakang) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (27/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa berdasarkan UU No. 15 tahun 2002 tentang terorisme dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Sofyan, 10 tahun penjara untuk Agus Abdlillah, dan 8 tahun penjara untuk Yusuf Rizaldi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Koz/Spt/13.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
1672x1144
Taille du fichier
327.27 KB
Créé
27/05/2013 16:10 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice