VONIS SEUMUR HIDUP PEMBUNUH SATU KELUARGA
Agus Basuki (kanan) dikawal petugas sesaat setelah mendengarkan vonis hakim saat Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Madiun, Jatim, Selasa (28/5). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Kab. Madiun menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Agus Basuki karena terbukti melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun ikan terhadap 3 orang dalam satu keluarga (ayah, ibu, anak). ANTARA FOTO/Siswowidodo/Koz/ama/13.