WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI

  • 12 Juni 2013 19:45
WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI
Afis (23) didampingi penasehat hukum saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6). Warga Negara Singapura itu diadili karena melakukan penganiayaan pada dua petugas imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre saat diperiksa petugas akibat paspor miliknya sobek lepas. Ia dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/13.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1348
Taille du fichier
1.42 MB
Créé
12/06/2013 19:45 WIB
Photographe
Joko Sulistyo
Éditrice