TIPIKOR

  • 13 Mei 2008 16:42
TIPIKOR
PURWAKARTA, 13/5 - TIPIKOR. Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan (kanan) menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pembangunan gedung Islamic Center sebesar Rp1,793 miliar dan dana bencana alam sebesar Rp2 miliar, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (13/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menilai Lily telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ss/mes/08.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1431
Taille du fichier
298.72 KB
Créé
13/05/2008 16:42 WIB
Photographe
M.ali Khumaini
Éditrice