KORUPSI BUPATI SEMARANG

  • 22 Mei 2008 16:16
KORUPSI BUPATI SEMARANG
UNGARAN, JATENG, 22/5 - DUA TAHUN PENJARA. Bambang Guritno, Bupati Semarang non-aktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi buku ajar Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp3,36 miliar, duduk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, pada sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Jateng, Kamis (22/5). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/08
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1402
Taille du fichier
343.17 KB
Créé
22/05/2008 16:16 WIB
Photographe
R Rekotomo
Éditrice