GUGAT MENHUT

  • 25 September 2013 19:45
GUGAT MENHUT
Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Cabang Batam, Purnomo Hadi menunjukkan tanda terima gugatan dari PTUN Tanjung Pinang di Batam, Rabu (25/9). KADIN menggugat Menhut atas SK nomor 463 tahun 2013 yang mengubah kawasan bisnis, perkantoran, industri serta permukiman menjadi hutan lindung, hal itu berimbas pada banyak sektor, misalnya Real Estate Indonesia (REI) Batam yang mengaku terancam kehilangan investasi sebesar Rp17 triliun akibat larinya investor asing. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1365
Taille du fichier
1.77 MB
Créé
25/09/2013 19:45 WIB
Photographe
Joko Sulistyo
Éditrice