REVISI PAJAK WARTEG
Penjual warung nasi atau warung tegal (warteg) melayani pembeli di Kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (8/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dimana warteg merupakan usaha berskala kecil yang tidak perlu dikenai pajak restoran. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/Koz/pd/13.