MELANGGAR PERATURAN KPU
Warga melintas di halaman mesjid melewati pamplet caleg dari Partai Golkar yang terpampang di gerbang tempat ibadah, di Kampung Pancur, Taktakan, Serang, Banten, Sabtu (16/11). Bawaslu Banten mencatat sebagian besar caleg dari berbagai Partai Politik melakukan pelanggaran Peraturan KPU No.15/2013 dengan memasang baliho di tempat ibadah, di sekolah, sarana dan fasilitas publik, hingga pepohonan yang dapat merusak lingkungan dan ketertiban umum. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ss/ama/13