TERDAKWA PENCABULAN ANAK
![TERDAKWA PENCABULAN ANAK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x803/2013/11/26/terdakwa-pencabulan-anak-7n9o-dom.jpg)
Dedi, terdakwa pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan kedua orang tuanya serta adik lelakinya digiring polisi setelah putusan hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/11). Terhukum Dedi, divonis 7 tahun, bapaknya Ishak M Daud, 6 tahun, Ibunya, Rosliana, 6 tahun dan adik lelakinya, Rizki S 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/ama/13
Tags: