SOSIALISASI LARANGAN MEMBERI PENGEMIS

  • 3 Desember 2013 20:15 WIB
SOSIALISASI LARANGAN MEMBERI PENGEMIS
Sejumlah petugas Satpol PP kota Depok membawa papan himbauan larangan memberi uang pada pengemis di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/12). Sosialisasi tersebut dilakukan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum mengenai larangan memberi uang kepada pengemis dengan sanksi denda maksimal Rp25 juta bagi yang melanggar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/pd/13
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2500x1661
Taille du fichier
920.6 KB
Créé
03/12/2013 20:15 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice