ABORSI PELAJAR PALU
Dua tersangka pasangan belia belum menikah ditampilkan dalam gelar perkara kasus kejahatan Aborsi di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/1). Dua pelaku masing-masing lelaki MM (17) dan perempuan MN (16) yang berstatus pelajar kelas 2 disalah satu SMU Negeri dan Swasta di kota Palu itu melakukan aborsi menggunakan pil Gastrol dengan barang bukti orok berumur sekitar 6 bulan sehingga kejahatan berencana mereka tersebut dituntut dengan UU KUHP No 342 dengan ancaman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/ZAINUDDIN MN/ed/pd/14