VONIS PENCUCIAN UANG

  • 9 Januari 2014 18:50
VONIS PENCUCIAN UANG
Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/1). Hengky Amir divonis 10 tahun penjara denda Rp 20 miliar subsidair 6 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan perbankan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/ama/14
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3216x2136
Taille du fichier
625.29 KB
Créé
09/01/2014 18:50 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice