PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE
Satuan Polisi Pamong Praja mengumpulkan atribut kampanye calon anggota legislatif, calon DPD serta bendera partai politik usai ditertibkan di Tanjungpinang, Kepri, Senin (3/2). Penertiban atribut kampanye terus dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapat rekomendasi dari Panwaslu Tanjungpinang karena menyalahi aturan pemasangan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2013. ANTARA FOTO/Henky Mohari/ss/ama/14