CHAERUNNISA DITUNTUT 7,5 TAHUN

  • 27 Februari 2014 15:15
CHAERUNNISA DITUNTUT 7,5 TAHUN
Terdakwa Chaerunnisa (kanan) mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada Gunung Mas, di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). JPU KPK menuntut mantan Bendahara Umum MUI itu tujuh tahun lima bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, berdasarkan fakta persidangan Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp 3 Miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/14.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2031
Taille du fichier
1018.06 KB
Créé
27/02/2014 15:15 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice