PENYITAAN ROKOK ILEGAL
Petugas menunjukan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jateng, Rabu (19/3). Saat ini petugas KPPBC Tipe Madya Kudus berhasil menggagalkan upaya produksi barang kena cukai ilegal berupa rokok dengan menyita sebanyak 138 ribu batang rokok dari berbagai merk yang melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai pasal 50. ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko/ed/nz/14