GUGATAN YUSRIL DITOLAK MK
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyimak pembacaan amar putusan pada sidang pleno perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.