VONIS KORUPSI PAJAK RANMOR

  • 26 Maret 2014 18:20
VONIS KORUPSI PAJAK RANMOR
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor Abdul Gafur Liku (kiri), Parham Rahman (tengah) dan Ajlan (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/3). Terdakwa Abdul Gafur Liku divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, terdakwa Parman Rahman divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan terdakwa Ajlan divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan setelah terbukti tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor tahun 2012 di UPTD Wilayah IV Kabupaten Morowali yang ditaksir merugikan negara Rp 1.212.973.450. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/Spt/14.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3216x2136
Taille du fichier
1.37 MB
Créé
26/03/2014 18:20 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice