GAGALKAN PEMASARAN SABU
Aparat Kepolisian Satuan Narkoba menggelar Barang Bukti (BB) 46 bungkus paket sabu sabu seberat 10,74 gram senilai Rp. 56.691 juta yang diamankan dari dua lokasi terpisang Desa Mon Geudong dan Desa Meunasah Manyang, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (16/4). Barang bukti didapat pada saat dipasarkan dua tersangka bandar sabu Aceh ZF (35) dan TP (33) yang mendapat pasokan Sabu dari jaringan narkoba Internasional. ANTARA FOTO/Rahmad/Asf/mes/14.