TERDAKWA AKUI PINJAMKAN SENJATA
![TERDAKWA AKUI PINJAMKAN SENJATA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x803/2014/04/29/terdakwa-akui-pinjamkan-senjata-8jje-dom.jpg)
Terdakwa, Praka Heri Shafitri (31) prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, mengikuti sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan senjata di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Selasa (29/4). Praka Heri Shafitri disidangkan karena meminjamkan senjata api untuk memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/mes/14.
Tags: