SIDANG TINDAK PIDANA PEMILU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilu, Nur Anggraeni dan Nurindah Uzlifa mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (30/4). Dua mahasiswi Universitas Tadulako itu diajukan kepersidangan karena tertangkap akan mencoblos dua kali dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 6 Kelurahan Tanah Modindi Kecamatan Mantikulore pada Pemilu 2014 lalu, yang dilakukan atas perintah seorang caleg.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/ama/14.