VONIS KASUS PIDANA PEMILU

  • 9 Mei 2014 17:20 WIB
VONIS KASUS PIDANA PEMILU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, Mahmudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/5). Calon Legislatif pada DPRD Kota Palu itu divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 3 juta subsidair 1 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pemilu yakni menyuruh dua oknum mahasiswi mencoblos dua kali dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 6 Kelurahan Tanah Modindi Kecamatan Mantikulore pada Pemilu 2014 lalu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/mes/14.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3216x2136
Taille du fichier
1.24 MB
Créé
09/05/2014 17:20 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice