VONIS TINDAK PIDANA PEMILU

  • 13 Mei 2014 12:18
VONIS TINDAK PIDANA PEMILU
Calon anggota DPD Maimanah Umar (kiri) dan putrinya Maryenik Yanda (kanan) yang juga calon anggota DPRD Riau mendengarkan vonis hakim terkait dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2014 di PN Pekanbaru, Riau, Senin (12/5) malam. Maimanah Umar divonis bebas, sedangkan Maryenik Yanda dihukum 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda senilai Rp. 10 juta karena terbukti melanggar UU Pemilu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Asf/Spt/14.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2055x1368
Taille du fichier
362.31 KB
Créé
13/05/2014 12:18 WIB
Photographe
Rony Muharrman
Éditrice