VONIS PRAKA HERI

  • 16 Mei 2014 16:10
VONIS PRAKA HERI
Terdakwa, prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, Praka Heri Shafitri (ketiga kanan), dikawal polisi militer menuju ruang sidang di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Jumat (16/5). Praka Heri Shafitri yang terjerat dalam kasus meminjamkan senjata api kepada warga sipil yang digunakan memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara serta dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/Ampelsa/ed/ama/14
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2008x3000
Taille du fichier
1.76 MB
Créé
16/05/2014 16:10 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice