DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA
Salah seorang terdakwa kasus narkotika, Jamaludin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/6). Jamaludin bersama rekannya, Nurdin Burhan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 590 gram atau senilai Rp1,3 miliar yang diduga akan diedarkan di Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/ama/14.