KORUPSI PEMBANGUNAN SARANA OLAHRAGA
Ketua Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol, Tubagus menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/6). Dalam kasus itu, terdakwa divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti Rp 880 juta subsidair 1 tahun kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan sarana dan prasarana olahraga Kabupaten Buol tahun 2011 - 2012 sekitar Rp 2,5 miliar yang merupakan bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/ed/14.