KEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Pariwisata, Haslinda Yotolemba (kanan) dan Muh. Iqbal Pakamundi (kedua kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (17/6). JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan GSG Pariwisata dengan total anggaran Rp. 6,4 miliar yang ditaksir merugikan negara sekira Rp. 774 juta, dalam sidang itu terdakwa menyerahkan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 200 juta. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/Spt/14.