SIDANG PRAPERADILAN PENCUCIAN UANG
Tim kuasa hukum pemohon (tengah) bersama pihak Kejaksaan selaku termohon (kiri) mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/6). Kejaksaan Tinggi Sulteng serta Kejaksaan Negeri Palu (termohon I dan II) dipraperadilan oleh mantan bendahara Gubernur Sulawesi Tengah, Rita Sahara (pemohon), tersangka kasus dugaan korupsi serta pencucian uang dan adanya transaksi mencurigakan pada PT Bank Sulawesi Tengah sekira Rp 42 miliar. Praperadilan diajukan pemohon terkait penahanannya (pemohon) yang dianggap tidak sah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/14.