Narkoba

  • 12 Mei 2007 12:34 WIB
Narkoba
BATAM, 12/5 - NARKOBA. Dua orang petugas KPPP Pelabuhan Domestik Sekupang menggiring 2 dari 4 tersangka pengedar dan bandar narkoba yang di amankan oleh DirNarkoba Polda Kepri bersama barang bukti 850 narkoba jenis extasi dari tanjung Balai Karimun, Kepri, Sabtu (12/5). Tersangka dijerat dengan pasal 59 ayat 1 huruf C dan E jo pasal 62 UU psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Foto ANTARA/Andika Bayu/mes/07
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1642
Taille du fichier
342.45 KB
Créé
12/05/2007 12:34 WIB
Photographe
Andika Bayu
Éditrice